Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikuti Sunnah Nabi, Ini Keutamaan Menikah di Bulan Syawal

Berikut ini adalah sejumlah keutamaan melaksanakan pernikahan di bulan Syawal. Bulan yang baik untuk segala hal.
Kutamaan menikah bulan syawal.
Kutamaan menikah bulan syawal.

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah sejumlah keutamaan melaksanakan pernikahan di bulan Syawal, bulan yang baik untuk segala hal.

Belakangan viral masyarakat Aceh ramai-ramai menikah pada bulan Syawal. Peningkatan bisa diketahui dari data KUA setempat.

Pasangan banyak yang mengajukan pernikahan di bulan baik setelah bulan suci Ramadan ini. Jika menilik sesuai sunnah Nabi, maka menikah di bulan Syawal adalah hal baik.

Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa bulan Syawal adalah bulan Nabi Muhammad SAW menikah dengan Aisyah. 

Jadi ketika muslim menikah pada bulan ini, maka mereka akan mendapatkan pahala ganda yakni pahala menikah dan pahala mengikuti sunnah Naib SAW.

Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar disisinya daripada aku? Salah seorang perawi berkata, Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal. (HR Muslim dan at-Tirmidzi). 

Secara langsung hadist tersebut bahkan menganjurkan muslim untuk melaksanakan pernikahan pada bulan Syawal.

Ini sekaligus membantah kepercayaan orang jahiliyah yang mengatakan jika menikah pada bulan Syawal akan mengalami kesialan.

Buat kamu yang berencana menikah di bulan Syawal, simak syarat dan cara daftar akad nikah yakni pasangan bisa datang ke KUA dengan membawa dokumen:

  1. Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan (N1)
  2. Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  3. Pas foto ukuran 2x3 latar biru (5 lembar)
  4. Pas foto ukuran 4x6 latar biru (2 lembar)
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  6. Surat Persetujuan kedua calon pengantin (cantin) (N3)
  7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5). Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya. Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada.
  8. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri.
  9. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
  10. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  11. Surat dispensasi dari camat jika pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper