Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Puasa Syawal Dilakukan Tidak Berurutan Enam Hari, Bolehkah?

Berikut ini hukum melakukan puasa syawal yang dilakukan tidak berurutan 6 hari.
Niat Puasa Sunnah Syawal/Freepik
Niat Puasa Sunnah Syawal/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sebulan penuh menjalankan puasa Ramadan, umat muslim bisa langsung melanjutkan puasa syawal untuk mendapat syafaat yang lebih besar dari Allah SWT.

Melansir dari NU Online, puasa Syawal bisa dilakukan pada tangal 2-7 Syawal. Meskipun beberapa menyebutkan puasa ini juga bisa dilakukan selama 6 hari dalam ketentuan masih dalam bulan Syawal.

Keutamaan melakukan puasa Syawal yakni mendapatkan pahala yang melimpah, diampuni dosanya, hingga mendapat syafaat seperti berpuasa seperti satu tahun penuh.

"Barangsiapa berpuasa selama bulan ramadhan dan kemudian mengikutinya dengan enam hari syawal akan (pahala) seolah-olah dia berpuasa sepanjang tahun" (HR Muslim).

Niat Puasa Syawal

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah.”

Tata Cara Puasa Syawal

Tata cara melakukan puasa syawal yakni dengan melakukannya di bulan Syawal.

Namun sebelum melakukan puasa Syawal, ada baiknya seseorang mengganti puasa Ramadan atau meng-qadha. Kemudian muncul pertanyaan lanjutan tentang puasa sunnah ini.

Bolehkah seorang muslim melakukan puasa syawal tidak berurutan 6 hari?

Umat muslim diperbolehkan untuk melakukan puasa syawal selama 6 hari tanpa harus berurutan.

Sayyid Abdullah al-Hadrami pernah ditanya mengenai puasa syawal yang dikerjakan secara terpisah.

Kemudian beliau menjawab bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukan dengan cara terus-menerus, dan boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, yang penting semuanya dilakukan pada bulan Syawal.

Dalam kitabnya disebutkan:

هَلْ يُشْتَرَطُ فَي صِيَامِ السِّتِّ مِنْ شَوَّالٍ اَلتَّوَالِي؟ اَلْجَوَابُ: اِنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا التَّوَالِي، وَيَكْفِيْكَ أَنْ تَصُوْمَ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ وَاِنْ كَانَتْ مُتَفَرِّقَةً، طَالَمَا وَقَعَتْ كُلُّهَا فِي الشَّهْرِ

Artinya, “Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).” (Sayyid Abdullah al-Hadrami, al-Wajiz fi Ahkamis Shiyam wa Ma’ahu Fatawa Ramadhan, [Daru Hadramaut: 2011], halaman 139).

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa melakukan puasa sunnah Syawal dapat dilakukan dengan dua cara yakni:

1. Terus-menerus, misal dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal tanpa henti

2. Terpisah, misal tanggal 2 Syawal puasa, esoknya tidak, dan di tanggal 4 Syawal kembali puasa, begitu juga seterusnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper