Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Niat Puasa Syawal setelah Lebaran, Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadan?

Berikut niat puasa Syawal, lengkap dengan hukum menggabungnya dengan qadha Ramadan.
Ilustrasi-Seorang membaca niat puasa syawal/Monash
Ilustrasi-Seorang membaca niat puasa syawal/Monash

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah sebulan penuh menjalankan puasa Ramadan, umat muslim bisa langsung melanjutkan puasa syawal untuk mendapat syafaat yang lebih besar dari Allah SWT.

Melansir dari NU Online, puasa Syawal bisa dilakukan pada tangal 2-7 Syawal. Meskipun beberapa menyebutkan puasa ini juga bisa dilakukan selama 7 hari dalam ketentuan masih dalam bulan Syawal.

Keutamaan melakukan puasa Syawal yakni mendapatkan pahala yang melimpah, diampuni dosanya, hingga mendapat syafaat seperti berpuasa seperti satu tahun penuh.

"Barangsiapa berpuasa selama bulan ramadhan dan kemudian mengikutinya dengan enam hari syawal akan (pahala) seolah-olah dia berpuasa sepanjang tahun" (HR Muslim).

Niat Puasa Syawal

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘âlâ

Artinya, “Aku berniat puasa sunnah Syawal esok hari karena Allah.”

Hukum Menggabung Puasa Syawal dengan Qadha Puasa Ramadan

Bolehkah menggabung puasa Syawal dengan puasa qadha atau pengganti Ramadan?

Berkaitan dengan itu, terdapat pro kontra di kalangan ulama sebagaimana dijelaskan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya.

Dijelaskan dalam fatwa Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, berikut tiga pro kontra mengenai persoalan menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha:

Menggabungkan niat puasa enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadan menyebabkan salah satu puasa saja yang dianggap sah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hanabilah;

  • Puasa qadha yang digabung dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ini didukung oleh ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah;
  • Tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat. Pendapat ini didukung oleh sebagian ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah.

Nah, bertolak dari ketiga pendapat tersebut, NU pun meminta umat Islam untuk memisahkan kedua puasa tersebut.

Umat Islam dianjurkan untuk membayar utang puasa Ramadan terlebih dahulu, baru setelahnya melakukan ibadah puasa sunah Syawal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper