Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang Irwan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapnya bahwa penyidik telah menetapkan Irwan sebagai tersangka sejak pekan lalu.
“Yang jelas TPPU kemaren Irwan kemarin kita tetapkan (sebagai tersangka),” kata Kuntadi saat ditemui Bisnis, Rabu (12/4/2023) malam.
Penetapan Irwan sebagai tersangka kasus TPPU BTS Kominfo, menambah daftar tersangka dalam kasus TPPU ini menjadi tiga orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sebagai tersangka kasus TPPU.
Adapun, dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.
Baca Juga
Dari adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo.
Setelah dilakukan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selain tiga orang diatas, setelah dilakukan pendalaman Kejagung menetapkan dua oramg tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.