Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan 23 surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Surat itu berisi informasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp199 triliun pada tahun 2020 atau saat awal pandemi Covid-19.
Data tersebut merupakan hasil data rekapitulasi surat dari PPTK kepada Kemenkeu selama periode 2009-2023. Sepanjang periode ini, nilai transaksi mencurigakan pada 2020 tercatat menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tahun-tahun lainnya.
“Tahun 2020 ini yang angkanya besar yakni Rp199 triliun. Ada 28 surat, 23 surat kepada Kemenkeu dan 20 surat sudah ditindaklanjuti,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait dengan transaksi janggal Rp349 triliun, Selasa (11/4/2023).
Menkeu menegaskan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Hasilnya, sebanyak 44 pegawai Kemenkeu mendapatkan hukuman disiplin akibat transaksi mencurigakan ini.
Secara keseluruhan, Kemenkeu telah memberikan hukuman disiplin kepada 193 pegawai sepanjang 2009-2023. Hukuman ini berkaitan dengan laporan transaksi mencurigakan yang dikirimkan oleh PPATK kepada Kemenkeu.
Baca Juga
Total ada 200 surat yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu. Dari jumlah ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti dan mengakibatkan 193 pegawai Kemenkeu dijatuhi hukuman disiplin.
Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Selain itu, dia mengatakan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kemenkeu dengan PPATK akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah TPPU. Kerja sama ini bahkan sudah dimuat dalam MoU [Memorandum of Understanding] antara Kementerian Keuangan dan PPATK,” pungkasnya.