Bisnis.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengatakan rencanannya, pembahasan tersebut dilanjutkan pada periode Masa Persidangan ke-V agar memuat materi-materi yang lebih komprehensif dan kontekstual.
“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” ujarnya Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Pemerintah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Melihat hal ini, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G. Plate, mewakili pemerintah, menyatakan siap menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan dalam pembahasan revisi UU ITE.
Johnny menjelaskan bahwa Panja akan dipimpin oleh Ditjen APTIKA Kominfo dan Ditjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri.
Dia menuturkan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi Undang-Undang ITE ini dengan cepat. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah dalam pembahasan yang dimaksud.
Baca Juga
"Secara umum, (perubahan) UU ITE akan memuat dua materi pokok yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime yang merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” ujar Johnny.
Sebelumnya, Kemenkominfo menuturkan ada total 12 permohonan pengujian materi Undang-Undang (UU) No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
Johnny juga mengungkapkan selama hampir 15 tahun berlaku, regulasi tersebut berjalan penuh dinamika.
"Masyarakat sendiri telah mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE ke MK sejak tahun 2008 sampai 2022," ujar Johnny beberapa waktu lalu.
Dia mengklaim pemerintah menghormati masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap pelaksanaan UU ITE tersebut. Untuk itu, terdapat sedikitnya dua strategi agar beleid itu dapat diimplementasikan secara optimal, bahkan pasca diundangkannya pada 2008 dan direvisi pada 2016.
Namun, dia tidak menampik revisi terakhir pada 2016 itu belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan UU ITE yang diinginkan publik.
"Bahkan implementasi UU ITE di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik, makanya kemudian diusulkan untuk direvisi kembali agar lebih baik," ujarnya.