Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuturkan ada total 12 permohonan pengujian materi Undang-Undang (UU) No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2008 hingga 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan selama hampir 15 tahun berlaku, regulasi tersebut berjalan penuh dinamika.
"Masyarakat sendiri telah mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusionalitas UU ITE ke MK sejak tahun 2008 sampai 2022," ujar Johnny dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR, Senin (13/2/2023).
Dia mengeklaim pemerintah menghormati masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terhadap pelaksanaan UU ITE tersebut. Untuk itu, terdapat sedikitnya dua strategi agar beleid itu dapat diimplementasikan secara optimal, bahkan pasca diundangkannya pada 2008 dan direvisi pada 2016.
Namun dia tidak menampik revisi terakhir pada 2016 itu belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan UU ITE yang diinginkan publik.
"Bahkan implementasi UU ITE di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik, makanya kemudian diusulkan untuk direvisi kembali agar lebih baik," ucap dia.
Baca Juga
Menkominfo memerinci, dua strategi yang dimaksud mencakup rencana jangka pendek dan panjang.
Pertama, imbuhnya, sebagai strategi jangka pendek, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri telah menetapkan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu UU ITE pada 2021.
Adapun pedoman ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum pada tingkat penyidikan maupun penuntutan dapat memiliki pemahaman yang sama dan menerapkan ketentuan pidana konten ilegal secara konsisten.
Kedua, sebagai strategi jangka panjang, pemerintah menyiapkan rancangan perubahan kedua UU ITE bersama naskah akademis yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI pada 19 Desember 2021.
"Kemenkominfo juga mengadakan diskusi publik UU ITE di bulan September dan Desember 2022," tutur dia.
Johnny menambahkan, dari diskusi itu terdapat masukan bahwa UU ITE perlu menyertakan norma restorative justice.
Usulan ini, sambungnya, direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di pasal 45 ayat 5 UU ITE terkait bentuk aplikasi restorative justice.
"Kebutuhan mendesak atas pengaturan yang lebih baik dalam pemanfaatan teknologi informasi secara ideal dapat ditempuh dengan revisi," imbuh politikus Partai NasDem itu.