Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengusulkan 7 perubahan materi muatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usulan perubahan itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam rapat pembahasan amandemen UU 11/2008 (UU ITE) di Komisi I DPR.
Ketujuh perusahaan itu antara lain perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik dan pemerasan, dan/atau pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.
Kedua, ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
Ketiga, penambahan ketentuan Pasal 28a, di antara Pasal 28 dan Pasal 29, mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Keempat, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan.
“Kelima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain,” lanjut Plate.
Baca Juga
Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1).
“Ketujuh perubahan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” ungkap Plate.
Meski begitu, politisi Partai NasDem itu mengatakan usulan tersebut disusun sebelum RUU KUHP disahkan. Sementara itu, beberapa KUHP terbaru sudah mencabut 10 pasal dalam UU ITE.
“Perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP untuk melakukan kesesuaian terhadap kesepuluh materi tersebut,” ucap Plate.
Sementara itu, Komisi I DPR masih menyiapkan daftar investarisasi masalah (DIM) yang diusulkan masing-masing fraksi. Oleh sebab itu, pembahasan revisi UU ITE akan kembali dilanjutkan di masa sidang selanjutnya sebab DPR akan masuk ke masa reses.
“Pembahasan akan dilakukan setelah masa reses berlangsung. Mudah-mudahan DIM dapat segera kami kirim untuk kemudian bahan rapat dalam forum sudah dalam bentuk Panja, Panja pembahasan RUU,” jelas wakil ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari pada kesempatan yang sama.