Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Jerat Satu Tersangka Komplotan Hacker Bjorka dengan UU ITE

Polri menjerat komplotan Bjorka atas nama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) dengan pasal dalam UU ITE.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 16 September 2022  |  19:18 WIB
Polri Jerat Satu Tersangka Komplotan Hacker Bjorka dengan UU ITE
Polri Jerat Satu Tersangka Komplotan Hacker Bjorka Dengan UU ITE - REUTERS/Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA - Polri membeberkan pasal yang disangkakan kepada komplotan Bjorka atas nama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa MAH dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi tidak dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," tutur Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/9/2022).

Alasan MAH tidak ditahan, sambungnya, karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diperiksa oleh tim khusus (timsus). Akan tetapi MAH dikenakan wajib lapor atas perbuatannya itu.

"Dikenakan wajib lapor. [Tidak ditahan] karena kooperatif, info dari timsus," ujarnya.

Sekadar informasi, Polri melalui Timsus bentukan pemerintah, menetapkan satu tersangka dalam kasus peretasan data yang dilakukan oleh peretas (hacker) berinisial Bjorka.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa satu tersangka yang ditangkap dan berstatus tersangka bukanlah sosok asli Bjorka, melainkan komplotannya. 

Dalam kasus ini, MAH berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan melakukan beberapa unggahan di sana.

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bjorka polri peretas uu ite
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top