Bisnis.com, JAKARTA - Polri membeberkan pasal yang disangkakan kepada komplotan Bjorka atas nama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa MAH dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi tidak dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dijerat pasal UU ITE," tutur Dedi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/9/2022).
Alasan MAH tidak ditahan, sambungnya, karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diperiksa oleh tim khusus (timsus). Akan tetapi MAH dikenakan wajib lapor atas perbuatannya itu.
"Dikenakan wajib lapor. [Tidak ditahan] karena kooperatif, info dari timsus," ujarnya.
Sekadar informasi, Polri melalui Timsus bentukan pemerintah, menetapkan satu tersangka dalam kasus peretasan data yang dilakukan oleh peretas (hacker) berinisial Bjorka.
Baca Juga
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa satu tersangka yang ditangkap dan berstatus tersangka bukanlah sosok asli Bjorka, melainkan komplotannya.
Dalam kasus ini, MAH berperan sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan melakukan beberapa unggahan di sana.
"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism," tuturnya.