Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tetapkan Satu Tersangka di kasus Bjorka, Siapa?

Timsus berhasil menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap komplotan hacker Bjorka
Polri Tetapkan Satu Tersangka di kasus Bjorka, Siapa?. Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Polri Tetapkan Satu Tersangka di kasus Bjorka, Siapa?. Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui tim khusus (timsus) bentukan pemerintah, menetapkan satu tersangka dalam kasus peretasan data yang dilakukan oleh peretas (hacker) berinisial Bjorka.

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan bahwa satu tersangka yang ditangkap dan berstatus tersangka bukanlah sosok asli Bjorka, melainkan komplotannya. 

"Timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil mengamankan, tersangka inisial MAH," ujar Ade Yaya di gedung Humas, Jumat (16/9/2022)

Ade juga membeberkan peran MAH dalam kasus ini yakni sebagai penyedia kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan melakukan beberapa unggahan di sana.

"Peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism,” tuturnya. 

MAH disebut telah menyebarkan unggahan sebanyak tiga kali, yaitu pertama, pada 8 September 2022 dengan tulisan 'Stop Being Idiot'.

Lalu unggahan kedua, pada 9 September 2022 dengan isi:

"The next leaks will come from the president of Indonesia"

Terakhir, pada 10 September 2022, MAH mengunggah tulisan:

"To support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon"

Terkait motif, Ade mengatakan bahwa MAH bertujuan menaikkan popularitas Bjorka dan mendapatkan uang lebih banyak uang.

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," pungkasnya.

Timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah sim card seluler, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu lembar KTP atas nama inisial MAH.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper