Bisnis.com, SOLO - Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyoroti dua lembaga terkait viralnya kasus pajak Soimah.
Pernyataan Soimah terkait pajak viral di media sosial. Dalam pernyataannya saat berbincang dengan Puthut EA di YouTube, pesinden Republik Indonesia tersebut mengeluhkan berbagai hal yang berkaitan dengan pajak.
Salah satu yang mendapat sorotan dari warganet adalah kejadian yang menimpa Soimah pda tahun 2015 lalu.
Dalam keterangannya, Soimah mengatakan jika dia membeli rumah seharga Rp430 juta dari seseorang dengan cara dicicil. Akan tetapi ketika sampai di notaris, Soimah mengatakan mendapat masalah.
Menurut Soimah, orang pajak tidak percaya jika tanah yang dibeli oleh sang seninan seharga Rp430 juta. Mereka berkeras jika harga tanah yang dibeli Soimah berada setidaknya di angka Rp650 juta.
Dalam hal ini, Yustinus Prastowo menyoroti dua lembaga yang patut dicurigai. Dua lembaga yang dimaksud adalah BPN dan Pemda.
Baca Juga
"Mengikuti kesaksiannya di Notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah petugas BPN dan Pemda, yang berurusan dengan balik nama dan pajak-pajak terkait BPHTB yang merupakan domain Pemda. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) biasanya hanya memvalidasi,’’ kata Yustinus dalam keterangannya.
Selain masalah tersebut, Yustinus Prastowo juga angkat bicara tentang pernyataan Soimah tentang cara petugas pajak yang menagih pajak seperti menangih maling dan koruptor.
Yustinus mengaku dirinya malah kagum dengan petugas pajak yang memberikan bantuan jika Soimah merasa kesulitan.
"Saya pun sudah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. Duh…saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini,’’ jelasnya.