Bisnis.com, SOLO - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan mengenai cerita Soimah soal pegawai pajak membawa debt collector.
Prastowo mengatakan bahwa Kemenkeu memang memiliki 'debt collector' yang bekerja sebagai juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang.
JSPN ini ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak. Pihak JSPN pun menagih tanpa intimidasi yakni dengan menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, dan memindahkan saldo rekening ke kas negara.
Terkait masalah yang menimpa Soimah, Pratowo masih mencari titik terang terkait cerita yang viral di media sosial tersebut.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," kata Prastowo dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).
Pratowo kemudian mengatakan bahwa penting untuk memiliki prasangka baik dalam masalah soal Soimah ini.
Baca Juga
"Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," lanjutnya.
Sebelumnya di akun Twitternya, @prastow, mengaku sudah mengumpulkan fakta lapangan, data administrasi, dan kesaksian para petugas pajak.
Terima kasih kepada mbak @showimah untuk kritiknya kepada Kantor Pajak. Saya sdh mengumpulkan fakta lapangan, data administrasi, dan kesaksian para petugas pajak. Demi informasi yg berimbang bagi publik, perkenankan besok pagi saya jelaskan ini.
— Prastowo Yustinus (@prastow) April 7, 2023
Stafsus Sri Mulyani ini pun siap untuk bertemu dengan Soimah dan Butet Kartaredjasa untuk bertukar cerita mengenai masalah yang viral di media sosial ini.