Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belasan Ribu WP Gugat Hasil Keberatan DJP ke Pengadilan Pajak, Ada Apa?

Belasan ribu WP banyak mengajukan gugatan dan banding ke Pengadilan Pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA --Pengadilan Pajak mencatat bahwa mayoritas banding atau gugatan yang masuk berasal dari sengketa di Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak.

Sengketa pajak di Pengadilan Pajak merupakan limpahan dari ketidakpuasan wajib pajak terhadap hasil pemeriksaan dan keberatan yang dilakukan oleh otoritas pajak.

Sekadar gambaran, sengketa pajak biasanya bermula dari ketidaksesuaian pemotongan atau pemungutan pajak yang dimuat dalam surat ketetapan pajak atau SKP.

WP jika mengacu kepada Pasal 25 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP memperoleh peluang untuk mengajukan keberatan. Namun jika keberatan tersebut ditolak, maka WP berhak untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak.

Sesuai dalam mekanisme Pasal 35 Undang-undang No.14/2004 tentang Pengadilan Pajak, permohonan banding WP diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal putusan yang dibanding diterima. Namun jangka waktu itu tidak mengikat jika terdapat kondisi di luar kuasa pemohonan banding.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Pajak Jumat (7/4/2023), pada tahun 2022 adalah sengketa pajak di Ditjen Pajak sebanyak  11.602, Bea Cukai 2.889, dan pajak pemerintah daerah alias Pemda sebanyak 218. Total berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak tahun lalu sebanyak 14.709.

Jumlah ini turun dibandingkan tahun 2021 lalu yang mencapai 15.188 perkara. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya 11.436, jumlah sengketa tahun 2022 jauh lebih tinggi.

Menariknya, di tingkat Pengadilan Pajak, mayoritas banding atau gugatan WP dikabulkan. Putusan itu menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan dan putusan keberatan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak alias DJP mentah di pengadilan.

Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa jumlah penyelesaian sengketa pajak pada tahun 2022 mencapai 15.561. Jumlah ini naik 20 persen dari tahun 2021 yang hanya sebanyak 12.959 sengketa.

Dari total sengketa pajak yang telah diputuskan, majelis hakim pajak telah mengabulkan atau sebagian mengabulkan sebanyak 9.378 banding atau gugatan wajib pajak. Selain itu, 82 putusan bahkan membatalkan putusan keberatan pajak yang sebelumnya diputuskan di tingkat otoritas pajak.

Jumlah banding atau gugatan yang diputus oleh pengadilan pajak itu naik setiap tahunnya. Pada tahun 2021 lalu, jumlah sengketa yang dikabulkan atau sebagian dikabulkan 8.208. Pada tahun 2020 sengketa yang dikabulkan bahkan hanya 6.880, pada 2019 sebanyak 6.840 dan pada tahun 2018 hanya 6.617 sengketa.

Artinya jika dibandingkan dengan tahun-tahun tersebut, jumlah sengketa banding atau gugatan yang dimenangkan wajib pajak pada tahun 2022 tertinggi selama 5 tahun terakhir.

Sementara itu, jumlah putusan yang menyatakan menolak maupun tidak menerima banding dari wajib pajak hanya sebanyak 5.593 sengketa. Sedangkan sengketa yang dicabut penetapannya tercatat sebanyak 507. Total penyelesaian sengketa yang selesai tahun lalu adalah 15.561. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper