Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tok! MK Alihkan Kewenangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA

MK memindahkan sistem pengadilan pajak yang semula di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 25 Mei 2023  |  20:16 WIB
Tok! MK Alihkan Kewenangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan sistem pengadilan pajak yang semula di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut dalam putusannya, pihak MK memberi waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk melakukan transisi sistem peradilan tersebut. 

“Menyatakan sepanjang frasa “Departemen keuangan” dalam 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Anwar Usman mengutip dari channel youtube MK, Kamis (25/5/2023).

Dengan putusan ini sehingga Pasal 5 ayat (2) UU nomor 14 tahun 2002 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026."

Dalam putusan ini pihak MK juga tidak menerima permohonan pemohon kedua. Lalu MK mengabulkan permohonan pemohon pertama dan ketiga, namun hanya sebagian.

Sekadar informasi, sidang uji materi Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dimohonkan oleh Nurhidayat sebagai pemohon kesatu.

Kemudian untuk Allan Fatchan Gani Wardhana sebagai pemohon kedua dan Yuniar Riza Hakiki sebagai pemohon ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahkamah konstitusi mahkamah konstitusi pengadilan pajak mahkamah agung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top