Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memindahkan sistem pengadilan pajak yang semula di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menyebut dalam putusannya, pihak MK memberi waktu sampai dengan 31 Desember 2026 untuk melakukan transisi sistem peradilan tersebut.
“Menyatakan sepanjang frasa “Departemen keuangan” dalam 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Anwar Usman mengutip dari channel youtube MK, Kamis (25/5/2023).
Dengan putusan ini sehingga Pasal 5 ayat (2) UU nomor 14 tahun 2002 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh 'Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 3 Desember 2026."
Dalam putusan ini pihak MK juga tidak menerima permohonan pemohon kedua. Lalu MK mengabulkan permohonan pemohon pertama dan ketiga, namun hanya sebagian.
Baca Juga
Sekadar informasi, sidang uji materi Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dimohonkan oleh Nurhidayat sebagai pemohon kesatu.
Kemudian untuk Allan Fatchan Gani Wardhana sebagai pemohon kedua dan Yuniar Riza Hakiki sebagai pemohon ketiga.