Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian besar permohonan banding atau gugatan atas putusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak (WP). Putusan itu menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak alias DJP mentah di pengadilan.
Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa jumlah penyelesaian sengketa pajak pada tahun 2022 mencapai 15.561. Jumlah ini naik 20 persen dari tahun 2021 yang hanya sebanyak 12.959 sengketa.
Dari total sengketa pajak yang telah diputuskan, majelis hakim pajak telah mengabulkan atau sebagian mengabulkan sebanyak 9.378 banding atau gugatan wajib pajak. Selain itu, 82 putusan bahkan membatalkan putusan keberatan pajak yang sebelumnya diputuskan di tingkat otoritas pajak.
Jumlah banding atau gugatan yang diputus oleh pengadilan pajak itu naik setiap tahunnya. Pada tahun 2021 lalu, jumlah sengketa yang dikabulkan atau sebagian dikabulkan 8.208. Pada tahun 2020 sengketa yang dikabulkan bahkan hanya 6.880, pada 2019 sebanyak 6.840 dan pada tahun 2018 hanya 6.617 sengketa.
Artinya jika dibandingkan dengan tahun-tahun tersebut, jumlah sengketa banding atau gugatan yang dimenangkan wajib pajak pada tahun 2022 tertinggi selama 5 tahun terakhir.
Sementara itu, jumlah putusan yang menyatakan menolak maupun tidak menerima banding dari wajib pajak hanya sebanyak 5.593 sengketa. Sedangkan sengketa yang dicabut penetapannya tercatat sebanyak 507. Total penyelesaian sengketa yang selesai tahun lalu adalah 15.561.
Baca Juga
Sengketa pajak di pengadilan pajak umumnya merupakan banding atau gugatan yang diajukan oleh wajib pajak atau WP. Pengajuan banding atau gugatan dilakukan karena WP merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan maupun putusan keberatan yang dilakukan oleh Otoritas Pajak.
Adapun mayoritas sengketa pajak yang diajukan ke Pengadilan Pajak pada tahun 2022 adalah sengketa pajak di Ditjen Pajak sebanyak 11.602, Bea Cukai 2.889, dan pajak pemerintah daerah alias Pemda sebanyak 218. Total berkas sengketa yang masuk ke pengadilan pajak tahun lalu sebanyak 14.709.