Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak 'Babak Belur' Kalah Banding Hadapi Wajib Pajak

Ditjen Pajak babak belur menghadapi banding yang diajukan oleh Wajib Pajak ke Pengadilan Pajak.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah 'babak belur' dalam menghadapi sengketa banding wajib pajak di Pengadilan Pajak selama tahun 2023. Pasalnya jumlah sengketa pajak yang dikabulkan oleh majelis pengadilan pajak naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam catatan Bisnis, sengketa pajak terjadi jika terjadi perbedaan pendapat tentang pajak terutang antara fiskus atau petugas pajak dengan wajib pajak (WP).

WP diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan di DJP. Kalau keberatan belum memuaskan, wajib pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.   

Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa total penyelesaian sengketa banding pajak selama tahun 2023 lalu mencapai 16.278 atau naik 4,6% dari tahun 2022 yang hanya sebanyak 15.561 sengketa.

Menariknya dari jumlah tersebut, pengadilan pajak telah memutus mengabulkan seluruhnya banding wajib pajak sebanyak 7.399 atau sekitar 45%, dikabulkan sebagian sebanyak 2.769 atau 17%, dan membatalkan sebanyak 21 sengketa.

Adapun rasio sengketa banding yang dikabulkan seluruhnya jika digabungkan dengan putusan dikabulkan sebagian mencapai 10.168 atau 62,4% dari total penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Rasio ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 60%.

Sementara itu, jumlah sengketa pajak yang menolak permohonan banding  wajib pajak hanya sebesar 4.574. Sedangkan banding yang tidak dapat diterima sebanyak 1.174.

Data pengadilan pajak juga mengungkap bahwa selama tahun 2023 lalu, jumlah berkas banding yang masuk sebanyak 12.714 dengan perincian banding terbanyak diajukan wajib pajak kepada Dirjen Pajak alias DJP sebanyak 10.038, Bea Cukai 2.615 dan Pemda 61 berkas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper