Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah 'babak belur' dalam menghadapi sengketa banding wajib pajak di Pengadilan Pajak selama tahun 2023. Pasalnya jumlah sengketa pajak yang dikabulkan oleh majelis pengadilan pajak naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam catatan Bisnis, sengketa pajak terjadi jika terjadi perbedaan pendapat tentang pajak terutang antara fiskus atau petugas pajak dengan wajib pajak (WP).
WP diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan di DJP. Kalau keberatan belum memuaskan, wajib pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa total penyelesaian sengketa banding pajak selama tahun 2023 lalu mencapai 16.278 atau naik 4,6% dari tahun 2022 yang hanya sebanyak 15.561 sengketa.
Menariknya dari jumlah tersebut, pengadilan pajak telah memutus mengabulkan seluruhnya banding wajib pajak sebanyak 7.399 atau sekitar 45%, dikabulkan sebagian sebanyak 2.769 atau 17%, dan membatalkan sebanyak 21 sengketa.
Adapun rasio sengketa banding yang dikabulkan seluruhnya jika digabungkan dengan putusan dikabulkan sebagian mencapai 10.168 atau 62,4% dari total penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Rasio ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 60%.
Baca Juga
Sementara itu, jumlah sengketa pajak yang menolak permohonan banding wajib pajak hanya sebesar 4.574. Sedangkan banding yang tidak dapat diterima sebanyak 1.174.
Data pengadilan pajak juga mengungkap bahwa selama tahun 2023 lalu, jumlah berkas banding yang masuk sebanyak 12.714 dengan perincian banding terbanyak diajukan wajib pajak kepada Dirjen Pajak alias DJP sebanyak 10.038, Bea Cukai 2.615 dan Pemda 61 berkas.