Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PGN Menangkan Perkara Sengketa Pajak

Perusahaan Gas Negara Tbk. memenangkan perkara peninjauan kembali sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.
Logo PGN/ repro
Logo PGN/ repro

Bisnis.com,JAKARTA - Perusahaan Gas Negara Tbk. memenangkan perkara peninjauan kembali sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai US$16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.

Seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, Selasa (21/9/2021), putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021 oleh tiga Hakim Agung yaitu Yodi Matono Wahyunadi,  Yosran, dan Irfan Fachruddin, dengan panitera Muhammad Usahawan.

Kemenangan PK untuk PGN ini merupakan yang keempat kalinya, setelah pada Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas  tiga perkara sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar. Dari tiga perkara pajak tersebut, 2 sengketa pajak tahun pajak 2012 dan 1 sengketa pajak untuk tahun pajak 2013.

Sengketa pajak yang yang telah diputuskan oleh MA di ini merupakan bagian dari 24 perkara sengketa pajak PPN yang melibatkan PGN dan dirjen pajak. Dengan keputusan PK atas 4 perkara pajak ini, maka PGN akan dapat menarik kembali dana pajak senilai Rp926,8 miliar yang sudah dicadangkan tahun lalu sebagai pendapatan lain-lain di tahun ini.

CEO Finvesol Consulting Indonesia, Fendi Susiyanto, mengatakan bahwa keputusan MA yang memenangkan sengketa pajak sebuah perusahaan terbuka tentu akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan tersebut.

“Kalau saya lihat, paling tidak dari empat perkara yang telah dimenangkan PK-nya oleh MA, PGN bisa menarik dana pencadangan sebagai pendapatan lain-lain.,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Dia menganalisis, perkara pajak PPN yang melibatkan PGN dan Ditjen Pajak ini menjadi salah satu faktor yang menjadikan bisnis perseroan tertekan. Dalam laporan keuangan konsolidasi PGN pada 2020, perseroan  telah melakukan provisi sengketa pajak sebesar US$294,3 juta. Provisi tersebut meliputi beban atas 24 sengketa pajak PPN sebesar Rp4,15 triliun atau setara dengan US$278,4 juta dan US$15,9 juta sebagai kerugian selisih kurs.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada tiga bulan pertama 2021 PGN membukukan laba bersih sebesar US$61,57 juta atau setara dengan Rp870 miliar, naik 29 persen dari periode yang sama tahun lalu US$47,77 juta. Kenaikan laba bersih ini didorong oleh pendapatan yang mencapai US$733,15 juta atau setara dengan Rp10,37 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper