Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Endar Laporkan Firli ke Dewas KPK, Buntut Kasus Formula E?

Endar enggan menanggapi apakah pencopotannya terkait kasus Formula E Jakarta atau tidak.
Firli Bahuri/Istimewa
Firli Bahuri/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Brigjen Pol Endar Priantoro akhirnya buka suara soal pelaporannya terhadap Sekretaris Jenderal dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Endar mengungkapkan pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Kendati demikian, Endar enggan mengonfirmasi apakah pencopotannya terkait penyelidikan kasus Formula E Jakarta. Dia menyebut pelaporannya itu hanya untuk menguji keputusan pimpinan dalam memberhentikannya.

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan [kasus] Formula E atau tidak, yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini," ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Dia menilai keputusan pimpinan dalam memberhentikannya secara hormat janggal, lantaran sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menandatangani perpanjangan penugasannya di KPK.

Surat dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 yang dimaksud yakni surat balasan terhadap rekomendasi Pimpinan KPK pada 11 November 2022 terkait dengan pembinaan karier dan promosi Endar, serta Irjen Karyoto yang sebelumnya menjadi Deputi Penindakan.

Dalam surat tersebut, Listyo memutuskan untuk mempromosikan Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya, dan Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK hingga 31 Maret 2024.

"Berdasarkan Rapat Dewan Pembinaan Jabatan Polri, sudah diputuskan bahwa Pak Karyoto di Polda Metro Jaya promosinya, sementara itu pertimbangan saya tetap diperpanjang di KPK karena memang yang pertama, slot jabatan atau jabatan yang tepat buat saya itu oleh Kapolri memang belum ada," ujarnya.

Sebelumnya, langkah untuk merekomendasikan pengembalian Irjen Karyoto dan Brigjen Endar ke Polri ditengarai lantaran adanya perbedaan pendapat antara keduanya dan pimpinan KPK. Perbedaan tersebut terkait dengan penindakan kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E 2022 di Jakarta.

Karyoto dan Endar bahkan sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Adanya rekomendasi untuk pengembalian kedua jenderal Polri itu dibenarkan oleh Dewas KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pimpinan merekomendasikan agar keduanya mendapat promosi di instansi asalnya. 

Namun demikian, mantan Ketua KPK itu mengatakan bahwa tidak berwenang untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut.

"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," tutupnya.

Pimpinan KPK pun juga sudah memberikan respons mengenai dugaan tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengonfirmasi bahwa dinamika di dalam penanganan perkara merupakan hal biasa, tidak terkecuali soal Formula E.

"[Dinamika] tidak hanya itu [Formula E]. Ya mungkin itu yang meletup-meletup ke anda. Itu salah satunya, tetapi kan biasa. Namanya kami berlima [pimpinan] kemudian perbedaan dinamika yang natural," katanya, Jumat (17/2/2023).

Bantahan Firli

Sebelum Endar dan Karyoto, mantan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcayanto sebelumnya telah dikembalikan ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung. Mengenai hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri telah membantah kabar mengenai kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

Sebelumnya, Fitroh diberitakan kembali ke instansi asalnya yakni Kejagung pada awal bulan ini. KPK mengatakan bahwa pria yang telah mengabdi 11 tahun lebih di lembaga tersebut kembali ke instansi asalnya guna pengembangan karier.

"Saya pastikan bahwa yang bersangkutan [Fitroh] kembali ke instansi asal bukan karena tidak setuju dengan penanganan perkara. Yang bersangkutan kembali dalam rangka pengembangan kariernya," ujar Firli di hadapan Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (9/2/2023).

Mantan Kabarhakam Polri itu mengatakan bahwa telah melepas langsung Fitroh kembali ke Kejagung pada 1 Februari 2023. Dia juga menceritakan kiprah Fitroh di KPK selama 11 tahun empat bulan dan 21 hari.

"Bapak bisa bayangkan, 11 tahun di KPK untung bisa dapat [jabatan] direktur. Banyak [pegawai KPK] belasan tahun tidak dapat jabatan apa-apa," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper