Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ramai diperbincangkan lantaran mengungkap banyak informasi mengenai transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komite TPPU Mahfud MD tak jarang melontarkan komentar keras kepada sejumlah anggota Komisi III DPR, begitu juga sebaliknya.
Mahfud pun blakblakan menyebut penafsiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keliru, terhadap laporan transaksi mencurigakan tersebut.
Berikut tujuh momen panas saat rapat antara Mahfud, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Komite TPPU, dan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023):
Debat Mahfud dan DPR
Sebelum pria yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam itu masuk ke materi pembicaraan, dia sempat menyoroti komentar sejumlah anggota Komisi III pada rapat sebelumnya dengan Ketua PPATK.
Saat itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sempat dicecar mengenai boleh tidaknya pemerintah mengungkap data transaksi janggal di Kemenkeu itu ke publik.
Sebagai informasi, aspek legal standing pengungkapan data laporan intelijen itu dipermasalahkan hingga masuk ke laporan kepolisian. Masyarakat Antikorupsi Indoensia (MAKI) bahkan telah melaporkan Mahfud, Ivan, dan Sri Mulyani ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia.
Dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Komite TPPU dia berhak untuk meminta data info intelijen mengenai temuan-temuan PPATK, termasuk transaksi mencurigakan. Pria yang juga pernah menduduki kursi parlemen ini juga berargumen bahwa pengungkapan laporan tersebut, tanpa menyebut nama pihak yang terlibat, tidak dilarang hukum.
"Jadi setiap urusan kalau tidak ada larangan, boleh. Sampai timbul hukum yang melarang," terangnya.
Mahfud menilai Ketua PPATK saat itu dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan oleh sejumlah anggota Komisi III, seperti Arteria Dahlan (PDIP), Benny K. Harman (Demokrat), dan Arsul Sani (PPP).
"Tidak ada suatu kesalahan, tidak ada suatu yang dilarang itu sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Ini tidak dilarang kok, jadi ditanya kok kayak copet saja," ujarnya.
Beberapa kali Mahfud pun sempat diinterupsi. Namun, dia menolak untuk diinterupsi sebelum penjelasannya sudah selesai.
"Saya tidak mau interupsi lah. Interupsi itu urusan anda. Pakai interupsi-interupsi tidak selesai kita ini," ucapnya.
Sri Mulyani Absen
Untuk diketahui, Menkeu Sri Mulyani merupakan salah satu anggota Komite TPPU. Dia juga merupakan salah satu figur yang paling dinanti pernyataannya terkait dengan laporan transaksi mencurigakan di lingkungan kementeriannya.
Namun demikian, Mantan Pejabat Bank Dunia itu absen dari rapat oleh Komisi III Rabu lalu. Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan alasan Sri Mulyani tak hadir.
"Interupsi pimpinan, Ketua Komite TPPU Pak Mahfud, Sekretarisnya Pak Ivan [PPATK] hadir, dan anggota yang bernama Sri Mulyani tidak hadir. Ingin konfirmasi dahulu," tanya Habiburokhman.
Ternyata, Sri Mulyani harus menghadiri agenda lain yakni memimpin jalannya Asean Finance Minister and Central Bank Governor's Meeting di Bali.
Kendati demikian, pada akhir rapat, DPR menyepakati bahwa akan mengundang Sri Mulyani untuk ikut menghadiri rapat bersama Komisi III bersama dengan Mahfud, PPATK, dan jajaran Komite TPPU lainnya.