Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok dengan dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Ketua PKJS UI Aryana Satrya mengemukakan bahwa pemerintah telah berupaya untuk mengendalikan rokok melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 2022 tentang Pengendalian Rokok di Lingkungan Kementerian Sosial untuk menurunkan prevelansi perokok dan antisipasi terhadap penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dibelanjakan dalam bentuk rokok.
Namun, dalam penelitian yang dilakukan PKJS UI dengan tema “Penguatan Kebijakan Pengendalian Konsumsi Rokok pada Penerima Bantuan Sosial di Indonesia”, ditemukan masih banyak penerima bansos yang membeli rokok menggunakan dana tersebut.
“Masih banyak penerima bansos yang membeli rokok menggunakan dana bansos saat ini,” tuturnya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dikatakan, ada banyak tantangan yang dihadapi pemerintah dalam melarang masyarakat membeli rokok menggunakan dana bansos.
Salah satunya adalah mudahnya mendapatkan rokok di pinggir jalan, harga rokok yang murah hingga contoh yang dilakukan oleh petugas pendamping dana bansos dari Kementerian Sosial.
Baca Juga
“Petugas pendamping yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial untuk mendampingi penerima bantuan sosial itu juga masih merokok dan merokok di depan penerima bantuan sosial tersebut, ini kan jelas contoh yang tidak baik,” kata Aryana.
Dia juga menyarankan agar pemerintah menginisiasi studi pilot project kolaborasi kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dan kegiatan integrasi klinik UBM di puskesmas dengan kunjungan dari Kader Pembangunan Manusia (KPM).
“Saran lainnya adalah pemerintah melarang total iklan, promosi, dan sponsor rokok dan pemerintah mengidentifikasi lebih lanjut upaya monitoring yang lebih efektif,” tambahnya.