Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa menuntut hukuman mati terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy disebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pindana terhadap Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tuntut Jaksa Wahyudi dikutip dari Antara, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan terdapat delapan hal yang memberatkan Teddy Minahasa hingga layak dijatuhi hukuman mati, adapun hal yang memberatkan sebagai berikut.
1. Menikmati Keuntungan dari Menjual Narkotika
Sebagai anggota Polri yang menjabat Kapolda Provinsi Sumatera Barat, Teddy Minahasa justru terlibat kasus penjualan narkotika. Jaksa juga menyebut bahwa Teddy turut menikmati hasil dari penjualan barang haram tersebut.
2. Menjabat sebagai Kapolda
Hal memberatkan lainnya dalam sidang tuntutan itu yakni mengenai status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam kasus kriminal.
"Sangat kontrakdisi dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Kapolda," ungkap Jaksa Wahyudi.
3. Merusak Kepercayaan Publik terhadap Polri
Pangkat tinggi yang disandang Teddy sebagai perwira Polri juga nilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
4. Merusak Nama Baik Institusi Polri
Selain merusak kepercayaan publik, status Teddy Minahasa sebagai anggota Polri juga merusakan nama baik tempatnya bekerja.
5. Tidak Mengakui Perbuatan
Teddy dinlai tidak mengakui perbuatannya selama jalannya persidangan.
6. Menyangkal dan Berbelit-bebelit
Tak hanya itu, Teddy juga dinlai sering menyangkal dan memberikan keterangan yang berbelit belit selama proses persidangan.
7. Mengkhianati Perintah Presiden
Sebagai Kapolda, Teddy juga telah mengkhianati perintah Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba.
8. Tidak Mendukung Progam Pemerintah Memberantas Narkotika
Begitupula, ia juga dinilai tidak mendukung progam pemerintah dalam memberintas narkotika di Indonesia.
Adapun hal-hal yang meringankan, Hakim Wahyudi mengatakan tidak ada alasan yang meringankan.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” jelasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa didakwa atas kasus menualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg, barang bukti tersebut sebelumnya ditukar dengan tawas.