Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Ungkap Alasan Tuntut Teddy Minahasa Dipidana Mati

Tenddy Minahasa dianggap sebagai pelaku intelektual sehingga hukumannya harus lebih berat dari pelaku lainnya.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 31 Maret 2023  |  12:57 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Tuntut Teddy Minahasa Dipidana Mati
Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA/Walda - am.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka-bukaan alasan menuntut pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan para terdakwa lainnya.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa jaksa melihat sosok Teddy sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus tersebut sehingga hukumannya harus berat daripada yang lainnya.

“Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Ketut dalam keteranganya dikutip, Jumat (31/3/2023).

Sekadar informasi, jaksa penuntut umum  Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu.

Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berbeda dengan Teddy, terdakwa lainnya yaitu Doddy dan Linda dituntut dengan hukuman berbeda. Doddy dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan Linda dituntut penjara selama 18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung Teddy Minahasa
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top