Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Sejak 2011

KPK menduga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi selama 12 tahun atau dari 2011-2013.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 30 Maret 2023  |  16:59 WIB
KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Sejak 2011
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bekas pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi selama kurun waktu 2011-2023.

Rafael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penyidikan kasus Rafael bermula dari kabar kepemilikan harta jumbo bekas pejabat di Direktorat Jenderal alias Ditjen Pajak tersebut.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/3/2023).

Kini, berarti KPK sudah menetapkan pihak yang dijadikan tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mau menyebutkan secara eksplisit mengenai status tersangka Rafael, kendati kabar tersebut sebelumnya sudah marak beredar.

Seperti diketahui, kasus harta tak wajar Rafael berawal dari penemuan laporan harta kekayaannya yang dinilai tidak sesuai profil. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Rafael melaporkan nilai harta sebesar Rp56 miliar.

Usai semakin viral, juga imbas kasus penganiayaan oleh anaknya yakni Mario Dandy, Rafael akhirnya dipanggil oleh KPK untuk mengklarifikasi LHKPN-nya.

Di samping itu, ditemukan dugaan-dugaan bahwa ada harta yang tidak dicantumkan dalam LHKPN Rafael. Misalnya, rekening Rafael, keluarganya, dan beberapa pihak terkait yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai mutasi di rekening tersebut mencapai Rp500 miliar.

Tidak lama kemudian, kasus yang menjerat Rafael naik ke tahap penyelidikan. KPK mulai memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, termasuk mantan pejabat pajak itu serta istrinya, Jumat (24/3/2023).

Kini, Rafael dipastikan menjadi tersangka kasus gratifikasi. KPK telah menemukan setidaknya dua alat bukti permulaan.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan tentu nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," terang Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Rafael Alun Trisambodo Pajak
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top