Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni Ben Bahat (AE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kedua pasangan suami istri itu diduga melakukan pemotongan anggaran yakni dengan seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara. Kedua pasangan politisi itu juga diduga menerima aliran uang haram untuk biaya politik dan memuluskan suatu survei nasional.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8, 7 Miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan konstruksi lengkap perkara, Ben Brahim selaku Bupati periode 2013–2018 dan 2018–2023 diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Pemberi suap juga termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sementara itu, Ary selaku istri Ben yang juga merupakan anggota Komisi 3 DPR Fraksi Partai Nasdem diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentul pemberian uang dan barang mewah.
Kemudian, sumber uang yang diterima pasangan suami-istri itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Baca Juga
Johanis menyebut fasilitas dan sejumlah uang yang diterima itu lalu digunakan Ben untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan Ary dalam pemilihan anggota legislatif DPR pada 2019.
"Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB [Ben Brahim S Bahat] diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta," terang Johanis.
Pihak swasta yang dimaksud itu juga diminta olejh tersangka untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan dalam pemilihan anggota DPR.
Atas perbuatan Ben dan Ary, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.