Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Kapuas dan istri yang merupakan seorang anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 28 Maret 2023  |  14:55 WIB
KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Korupsi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis - Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas dan istri yang merupakan seorang anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi.

Berdasarkan informasi awal, kedua tersangka sebagai penyelenggara negara diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. 

"[Modusnya] seolah-olah [pegawai negeri] memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023). 

Selain korupsi pemotongan bayaran kepada ASN, kedua tersangka turut diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. 

Saat ini, kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka itj telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ali belum membeberkan konstruksi perkara dan nama tersangka secara terperinci. 

"[Kedua tersangka] masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," ujarnya. 

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat telah menduduki kursi kepala daerah di Kalimantan Tengah itu sejak periode 2018 lalu. 

Istrinya, Ary Agahni Ben Bahat merupakan anggota DPR yang dimaksud. Ary merupakan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK dpr
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top