Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas dan istri yang merupakan seorang anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi.
Berdasarkan informasi awal, kedua tersangka sebagai penyelenggara negara diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"[Modusnya] seolah-olah [pegawai negeri] memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Selain korupsi pemotongan bayaran kepada ASN, kedua tersangka turut diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Saat ini, kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka itj telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Ali belum membeberkan konstruksi perkara dan nama tersangka secara terperinci.
"[Kedua tersangka] masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran Bisnis, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat telah menduduki kursi kepala daerah di Kalimantan Tengah itu sejak periode 2018 lalu.
Istrinya, Ary Agahni Ben Bahat merupakan anggota DPR yang dimaksud. Ary merupakan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem.