Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa adanya dugaan penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok.
"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Secara terpisah, Ali memperinci nilai dugaan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut yakni sekitar Rp250 miliar.
Saat ini, KPK telah mengantongi nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, identitas dan konstruksi perkara masih belum dibeberkan ke publik.
Hal tersebut lantaran lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Baca Juga
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.