Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Barang Kena Cukai Bintan

KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 27 Maret 2023  |  19:16 WIB
KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Barang Kena Cukai Bintan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis - Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa adanya dugaan penetapan dan perhitungan fiktif dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok. 

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023). 

Secara terpisah, Ali memperinci nilai dugaan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut yakni sekitar Rp250 miliar. 

Saat ini, KPK telah mengantongi nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, identitas dan konstruksi perkara masih belum dibeberkan ke publik. 

Hal tersebut lantaran lembaga antirasuah masih mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait. 

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK cukai
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top