Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Alun Bantah Tudingan Pencucian Uang, KPK: Kasus Jalan Terus!

KPK memastikan penyidikan perkara Rafael jalan terus kendati eks pejabat pajak itu membantah melakukan pencucian uang.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin menanggapi pernyataan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang merasa bingung terkait dengan penyelidikan terhadap harta yang dimilikinya. 

Nama Rafael menjadi buah bibir masyarakat karena kepemilikan harta senilai Rp56 miliar. Belum lagi, adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan mutasi rekening hingga Rp500 miliar pada rekening miliknya, keluarga, dan pihak-pihak terkait. 

Mengenai keberatan Rafael, KPK menilai hal tersebut merupakan haknya. Lembaga antirasuah memastikan akan tetap melangsungkan klarifikasi maupun proses pengumpulan alat bukti di antaranya dari keterangan berbagai pihak. 

"Bahwa kemudian yang bersangkutan akan menyatakan apapun, saya kira itu haknya. Yang pasti kami tetap [fokus pada] aturan hukumnya seperti apa, perbuatannya seperti apa, sehingga bisa ditemukan siapa yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).

Teranyar, Rafael dan istri telah dimintai keterangannya oleh KPK pekan lalu, Jumat (24/3/2023). Permintaan keterangan terhadap Rafael dan istri menjadi rentetan proses klarifikasi yang akan dilakukan KPK, termasuk memintai keterangan lalu menganalisisnya.

Kemudian, hasil dari proses tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menemukan apabila adanya tindak peristiwa pidana dan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

Rafael Buka Suara 

Adapun sebelumnya mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mengaku bingung lantaran hartanya diusut oleh KPK. Rafael mengaku tak habis pikir karena dia merasa selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011.  

Tidak hanya itu, Rafael juga sudah beberapa kali menjalani klarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021, serta Kejaksaan Agung pada 2012. 

Dia menyatakan bahwa aset yang dimilikinya tidak mengalami penambahan sejak 2011, melainkan hanya meningkat nilai jual objek pajaknya.

"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan. Selain itu pada tahun 2016 dan 2021 sudah klarifikasi oleh KPK, serta tahun 2012 telah diklarifikasi di Kejaksaan Agung," ujarnya pada keterangan tertulis, dikutip Senin (27/3/2023).

Tidak hanya itu, Rafael juga mengatakan harta yang diperolehnya juga sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Penambahan hartanya juga telah dilaporkan rutin dalam SPT pada saat harta tersebut diperoleh. 

Dia juga menyebut sudah pernah mengikuti program Tax Amensty pertama pada 2016, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Atas dasar itu, mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu merasa heran kenapa kepemilikan hartanya dipermasalahkan sekarang.

"Perolehan aset tetap saya sejak tahun 1992 hingga tahun 2009, seluruhnya secara rutin tertib telah saya laporkan dalam SPT-OP sejak tahun 2002 hingga saat ini dan LHKPN sejak tahun 2011 sampai dengan saat ini. Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program TA [Tax Amnesty] tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah," lanjutnya.

Keberatan lain oleh Rafael juga mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah diusut dari kasus yang menjeratnya.

Dia menyebut keterangan PPATK terkait dengan pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?," kata Rafael

Kendati adanya berbagai keberatan itu, ayah Mario Dandy itu menyampaikan bahwa akan tetap patuh menghadapi proses hukum dengan kooperatif. Dia juga sudah menyampaikan kepada KPK mengenai asal usul kepemilikan hartanya dalam rangka membuktikan tidak adanya tindak pidana

Rafael juga memastikan dirinya tak berniat untuk kabur ke luar negeri. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.

"Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini [Indonesia]," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper