Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan bekas pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, tidak melarikan diri ke luar negeri.
Peringatan KPK diungkapkan setelah beredar kabar bahwa Rafael Alun Trisambodo tengah berencana melarikan diri ke luar negeri. Saat ini, kasus yang menjerat Rafael tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya yakin walaupun ada informasi dari rekan-rekan, saudara RAT [Rafael Alun Trisambodo] sebagai warga negara yang baik juga aparatur pemerintahan akan berani bertanggung jawab dan menghadapi proses ini. Kami juga mengimbau tidak lari atau kabur ke mana pun. Dihadapi saja prosesnya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/3/2023).
Untuk diketahui, kini KPK belum bisa berbuat apa-apa jika Rafael benar berencana untuk keluar negeri. Hal tersebut lantaran kasus yang menjeratnya masih berada di tahap penyelidikan.
Sementara itu, upaya pencegahan ke luar negeri baru bisa diajukan oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ketika kasus sudah naik ke penyidikan. Oleh sebab itu, saat ini lembaga antirasuah belum bisa mengajukan upaya pencegahan.
"Nanti setelah naik penyidikan kita akan lakukan pencegahan," lanjut Asep.
Baca Juga
Adapun sebelumnya Rafael hanya menjalani proses klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Berdasarkan data yang diakses dari elhkpn.go.id, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp56 miliar.
Secara rinci, nilai harta kekayaan Rafael terbesar berbentuk harta dan bangunan yang mencapai Rp51,9 miliar. Lokasi dari tanah dan bangunan itu tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan
Kemudian, alat transportasi dan mesin senilai Rp425 juta, harta bergerak lainnya Rp420 juta, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, dan surat berharga Rp1,5 miliar.
KPK menilai harta kekayaan yang dilaporkannya itu tidak sesuai profil. Belum lagi, ada dugaan tak semua harta kekayaannya dilaporkan.
Misalnya saja, sebanyak 40 rekening terkait dengan Rafael dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Rekening tersebut milik pribadi Rafael, keluarga, dan individual serta badan hukum terkait, dengan nilai mutasi selama 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.