Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM untuk mencari bukti dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
KPK menduga uang yang dikorupsi dari pembayaran tukin pegawai itu digunakan untuk keperluan pribadi, membeli aset, dan lain-lain, termasuk operasional pemeriksaan BPK.
"Kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (27/3/2023).
Adapun kasus yang sudah naik ke penyidikan itu berasal dari laporan masyarakat. Uang tunjangan itu diduga dipotong selama kurun waktu dua tahun yakni 2020 hingga 2022.
Saat ini, KPK sudah menetapkan lebih dari satu tersangka yang identitasnya masih belum dibeberkan ke publik.
"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja," lanjut Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, kabar mengenai penyidikan kasus tersebut berawal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini dan dikabarkan masih berlangsung.
Selain Kantor Ditjen Minerba, KPK akan bergerak menuju lokasi lain yakni Kantor Kementerian ESDM di kawasan dekat Monas, Jakarta Pusat.