Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Tukin Pegawai ESDM!

KPK mengakui tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 27 Maret 2023  |  16:07 WIB
KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Tukin Pegawai ESDM!
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra. \\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sejauh ini dugaan uang yang dinikmati oleh sejumlah oknum untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan lain-lain, mencapai sekitar puluhan miliar.

Lembaga antirasuah pun telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait dengan kasus tersebut.

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait pemotongan tunjangan kinerja. Sejauh ini berkisar puluhan miliar, uang yang diduga dinikmati oleh para oknum ini diduga baik itu keperluan pribadi, ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk tanda kutip operasional," ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).

Selain untuk keperluan pribadi, uang yang dipotong dari tukin di Kementerian ESDM itu diduga digunakan terkait dengan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ali lalu menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Pemotongan tukin itu diduga dilakukan selama dua tahun lamanya dari 2020 hingga 2022.

Kendati konstruksi perkara dan tersangka belum dibeberkan, Ali membuka kemungkinan diterapkannya pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

"Bisa masuk kategoris pasal 2 dan 3 karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, kabar mengenai penyidikan kasus tersebut berawal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini dan dikabarkan masih berlangsung.

Selain Kantor Ditjen Minerba, KPK akan bergerak menuju lokasi lain yakni Kantor Kementerian ESDM di kawasan dekat Monas, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK esdm
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top