Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sejauh ini dugaan uang yang dinikmati oleh sejumlah oknum untuk keperluan pribadi, pembelian aset, dan lain-lain, mencapai sekitar puluhan miliar.
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait dengan kasus tersebut.
"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait pemotongan tunjangan kinerja. Sejauh ini berkisar puluhan miliar, uang yang diduga dinikmati oleh para oknum ini diduga baik itu keperluan pribadi, ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk tanda kutip operasional," ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
Selain untuk keperluan pribadi, uang yang dipotong dari tukin di Kementerian ESDM itu diduga digunakan terkait dengan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ali lalu menyampaikan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Pemotongan tukin itu diduga dilakukan selama dua tahun lamanya dari 2020 hingga 2022.
Kendati konstruksi perkara dan tersangka belum dibeberkan, Ali membuka kemungkinan diterapkannya pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.
"Bisa masuk kategoris pasal 2 dan 3 karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, kabar mengenai penyidikan kasus tersebut berawal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari ini dan dikabarkan masih berlangsung.
Selain Kantor Ditjen Minerba, KPK akan bergerak menuju lokasi lain yakni Kantor Kementerian ESDM di kawasan dekat Monas, Jakarta Pusat.