Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sindir Mahfud MD Soal Gaduh Transaksi Janggal Rp349 Triliun

KPK meminta Mahfud MD untuk mendorong RUU Perampasan Aset dibandingkan mengumbar informasi yang masih setengah-setengah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sindiran menohok kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait laporan transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD saat ini tengah menjadi sorotan publik karena pernyataannya kerap berubah mengenai transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nilai transaksi itu mencapai Rp349 triliun, yang awalnya berasal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Sebab informasi tersebut, Mahfud, PPATK, dan Kemenkeu bolak-balik melakukan rapat dan konferensi pers. Nilai transaksi janggal yang awalnya diungkap senilai Rp300 triliun, kini informasinya menjadi Rp349 triliun. 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyarankan agar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih fokus untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ketimbang menyuarakan soal kasus transaksi janggal itu. 

"Sebagai seorang Menko Polhukam, Profesor Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan  atau mendukung ditetapkannya RUU Perampasan Asset menjadi Undang-undang," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (26/3/2023). 

Tidak hanya itu, Nawawi menilai Mahfud bisa melakukan lebih banyak hal lain terkait dengan kasus transaksi janggal tersebut. Misalnya, mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi seperti memasukkan ketentuan pengayaan diri sendiri secara tidak sah, atau illicit enrichment, sebagai delik korupsi.

Mahfud juga dinilai bisa memasukkan ketentuan lain dalam UU Tipikor dalam rangka penguatan seperti ketentuan trading in influence.  Menurut Nawawi, hal tersebut lebih baik ketimbang hanya menyuarakan soal kasus transaksi janggal yang dinilai informasinya hanya setengah-setengah. 

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," lanjutnya. 

Untuk diketahui, informasi mengenai transaksi janggal itu menyita perhatian publik hingga parlemen. Komisi III DPR pun sempat menjadwalkan rapat dengan Menko Polhukam dan PPATK mengenai temuan tersebut. 

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid itu pun dua kali menyatakan siap untuk berhadapan dengan DPR untuk menjelaskan temuan transkasi janggal tersebut. Pada 17 Maret, dia mengatakan siap untuk membuka informasi mengenai transaksi yang diduga merupakan pencucian uang itu. 

"Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp300 T di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," ujarnya melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Sepekan setelahnya, Mahfud kembali menegaskan kesiapannya untuk buka-bukaan informasi yang didapatkannya itu kepada Komisi III DPR. 

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir. Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Saudara Arteria dan Saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," ucapnya lagi melalui akun Twitter, Minggu (26/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper