Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud Siap Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun ke DPR

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh PPATK kepada DPR
Mahfud Siap Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun ke DPR. Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Mahfud Siap Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun ke DPR. Menkopolhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

“Pokoknya, saya Rabu [29/3/2023] datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3).

“Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Dia justru mendukung pelaporan tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus [dilaporkan],” kata Mahfud.

Menurutnya, laporan tersebut juga akan membuktikan apakah yang disampaikan oleh DPR terkait pelanggaran kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar atau tidak.

Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah atau eksektif setara dengan legislatif atau DPR.

“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper