Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Sentil DPR, KPK Sebut Tak Semua Laporan PPATK Bisa Ditindaklanjuti

KPK menjelaskan bahwa tidak semua laporan dari PPATK bisa ditindaklanjuti karena ada batasan kewenangan.
Kena Sentil DPR, KPK Sebut Tak Semua Laporan PPATK Bisa Ditindaklanjuti / Bisnis-Samdysara Saragih
Kena Sentil DPR, KPK Sebut Tak Semua Laporan PPATK Bisa Ditindaklanjuti / Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik Komisi III DPR terkait dengan penanganan laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, komisi DPR yang membawahi bidang hukum itu menilai PPATK kerap memberikan informasi yang bagus kepada aparat penegak hukum. Namun, temuan lembaga intelijen keuangan itu dinilai tak serius ditangani oleh aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bakal memperbaiki kinerja dalam merespons Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

"Walau kami yakin penilaian tersebut bukan untuk KPK, hal tersebut bisa dibuktikan dari kinerja respon LHA PPATK oleh KPK yang menjadi penilaian untuk kepesertaan Indonesia dalam FATF [Financial Action Task Force]," ucap Ghufron, Kamis (23/3/2023).

Ghufron mengatakan bahwa penilaian atas respons KPK terhadap LHA PPATK sudah baik atau di atas standard.

Di sisi lain, menanggapi kritik parlemen, dia meluruskan bhawa tidak semua laporan PPATK bisa ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah. Hal tersebut lantaran koridor kerja KPK yang hanya menangani tindak pidana korupsi yang pelakunya dari kalangan pejabat negara dan aparat penegak hukum.

Sementara itu, KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan yang bukan oleh pejabat negara dan aparat penegak hukum, kendati mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Seandainya pun diserahkan dalam kapasitas tembusan untuk dimonitor, seperti halnya kasus LHA PPATK RAT [Rafael Alun Trisambodo] yang disampaikan kepada KPK tahun 2013, itu untuk dimonitor oleh KPK tetapi tertujunya bukan KPK," terang Ghufron.

Adapun kritik dari DPR yang dimaksud yakni berasal dari Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa. Kritik itu disampaikan pada saat Rapat Kerja dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).

Pada saat itu Desmond menilai PPATK kerap memberikan informasi yang bagus kepada aparat penegak hukum, namun tidak ditindaklanjuti dengan serius. Seperti diketahui, Komisi III bermira dengan sejumlah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Kalau dilihat laporan, beberapa kali rapat kita dengan PPATK, PPATK ini kan sangat bagus, luar biasa, proaktif, selalu beri info yang bagus ke penegak hukum, tapi sebaliknya, penegak hukum tidak terlalu serius merespons tentang catatan-catatan PPATK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper