Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR ingin mempertemukan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam satu meja.
DPR ingin memperjelas mengenai polemik transaksi gelap senilai Rp349 triliun yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Undangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Sahroni dilansir dari laman resmi DPR, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan soal tingkahlaku pegawai pajak, apakah benar pegawai yang seperti Alun itu sudah jamak terjadi.
Baca Juga
"Dalam konteks kebocoran ini, apa memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau ada tikus seperti Alun, Alun (Rafael Alun Trisambodo)?" tanya Desmond.
Sudah Ditindaklanjuti
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindaklanjuti 260 kasus yang terkait dengan penemuan transaksi janggal Rp349,87 triliun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Ivan mengatakan kasus yang telah ditindaklanjuti tersebut telah mencapai 59,62 persen dari total kasus yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu.
“Ada 59,62 persen [kasus yang ditindaklanjuti dan ditemukan tindak pidana asalnya] berdasarkan feedback yang kami dapatkan, 260 kasus,” katanya.
Menurutnya, sebanyak 260 kasus tersebut ada yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan, di samping tindak pidana pencucian uang.
Pada kesempatan tersebut, Ivan menegaskan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp349,87 triliun bukanlah tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kementerian Keuangan, melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu itu sendiri sebagai penyidik tindak pidana asal.
“Jadi Rp349,87 triliun itu, kita tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, tapi ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya.