Bisnis.com, PELALAWAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menegaskan agar tak ada pihak kampanye politik di lingkungan rumah ibadah.
Pelarangan itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur larangan bagi para peserta pemilu untuk kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
Ma'ruf menegaskan bahwa tempat ibadah, salah satunya masjid, tidak boleh dijadikan tempat kampanye para peserta pemilu.
"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye," tegasnya usai menghadiri acara peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Lapangan Bola Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).
Lebih lanjut, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas.
"Sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye, tidak boleh," imbuhnya.
Baca Juga
Dengan demikian, Wapres asal Surakarta ini juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.
"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Kepada pengurus masjid, jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid," tuturnya.
Dia juga berharap, dengan mentaati aturan ini, diharapkan perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.
"Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," pungkas Ma’ruf.