Bisnis.com, SOLO - Puasa Ramadhan segera menyambut umat muslim dalam beberapa hari lagi.
Bagi umat muslim, puasa Ramadan dilakukan selama 29 atau 30 hari dengan hukum wajib.
Seorang muslim yang karena berbagai hal mendapatkan halangan (uzur) sehingga tidak bisa mengerjakan puasa di hari-hari Ramadhan dikenai kewajiban untuk mengganti puasa tersebut pada hari lain diluar bulan suci Ramadhan.
Namun ternyata membayar utang puasa atau qadha tak bisa dilakukan di hari-hari tertentu. Hal ini merujuk pada Riwayat jalur Aisyah “Saya tidak pernah mengqadha ramadhan kecuali pada bulan Sya’ban sampai Nabi SAW wafat” (H.R at-Tirmidzi).
Berikut hari yang dilarang untuk mengganti puasa Ramadhan atau Qadha, dilansir dari berbagai sumber:
1. Dua hari raya
Puasa pada tanggal 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri dilarang oleh Rasulullah SAW. Keterangan ini didasarkan dari beberapa hadits yang menyebutkan bahwa hari raya idul fitri adalah hari orang-orang makan setelah 1 bulan menjalankan puasa Ramadhan.
Sebagaimana diterangkan dalam hadits Riwayat muslim, Rasulullah SAW melarang umatnya berpuasa di dua hari raya, idul fitri dan idul adha. Dari Abu Sa’id Al Khudri RA berkata:
an rsol allh -sl allh aalyh oslm- nh aan syam yomyn yom alftr oyom alnhr.
Baca Juga
Artinya: Rasulullah SAW melarang berpuasa di dua hari yaitu Idul Fitri dan Idul Adha (HR Muslim)
2. Hari-hari di bulan Ramadhan
Mengganti puasa dianggap tidak sah jika dilakukan di hari-hari bulan Ramadhan. Pendapat ini disetujui oleh tiga imam besar Mazhab karena waktu tersebut diwajibkan untuk berpuasa Ramadhan untuk tahun itu saja.