Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan posisi kasus bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa kasus Henry Surya terkait dengan peristiwa pada tahun 2012. Saat itu Henry lewat KSP Indosurya mengeluarkan produk perbankan yaitu medium term notes (MTN).
MTN adalah suatu produk perbankan terkait dengan surat utang jangka menengah. Sebelum kasus ini mencuat, pihak regulator sebenarnya telah menegur Henry Surya.
“Untuk itu saudara HS ini dengan niat jahatnya yang seolah-olah membuat koperasi, yaitu koperasi Indosurya,” ujar Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 21 orang. Para saksi itu di antaranya adalah karyawan, Kementerian Koperasi, ahli, dan pihak notaris.
Sedangkan untuk kerugian, mantan Wadirtipieksus ini menyebut angka senilai Rp15,9 triliun. “Hasil dari audit investigasi, kerugian yang menjadi dana masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun,” kata Whisnu.
Baca Juga
Adapun atas perbuatannya, Henry Surya disangkakan dengan pasal pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan surat, serta disangkakan dengan undang-undang (UU) tindak pidana pencucian uang (TPPU).