Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bacaan Niat Zakat Mal, Cara Menghitung, dan Ketentuannya

Berikut ini penjelasan mengenai bacaan niat zakat mal hingga cara menghitungnya yang wajib kamu ketahui agar bisa mengeluarkan zakat.
Zakat mal/iStockphoto
Zakat mal/iStockphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat mal merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan atas kepemilikan harta kekayaan dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Sebab, di dalam agama islam sendiri, semua umat muslim memiliki kewajiban untuk membayarnya. Salah satu hal utama dalam pembayaran zakat mal adalah perhitungan yang benar. 

Contoh zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut dan lain sebagainya. Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan Sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat ataupun mendistribusikan secara sendiri-sendiri. 

Berikut ini adalah beberapa hal tentang zakat mal yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat wajib zakat mal 

  • Muslim, yaitu seseorang yang beragama islam.
  • Merdeka, yaitu bukan termasuk hamba sahaya dan terbebas dari hutang.
  • Berakal dan sudah baligh.
  • Memenuhi syarat nisab atau batas minumumnya.
  • Kepemilikan penuh atas harta.
  • Merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang tidak haram.
  • Harta yang bisa dikembangkan atau dimanfaatkan nilainya.
  • Telah mencukupi nisab sesuai jenis hartanya.
  • Terbebas dari hutang.
  • Telah mencapai haul atau saat waktu panen.

 2. Penerima zakat mal 

  • Fakir yaitu golongan orang yang hampir tidak memiliki harta benda, sehingga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Miskin, yaitu golongan orang yang memiliki sedikit harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
  • Amil, yaitu golongan yang berperan sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat mal.
  • Mualaf yaitu golongan orang yang baru saja masuk islam, sedang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab, yaitu golongan orang sebagai budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
  • Gharimin, yaitu golongan orang yang memiliki hutang dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah yaitu golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT. Melalui kegiatan dakwah maupun jihad.
  • Ibnu sabil, yaitu golongan yang hartanya sudah habis di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

 3. Cara Menghitung Zakat Mal 

  • Zakat mal = 2,5% x jumlah harta selama satu bulan (haul)

Untuk perhitungan zakat mal misalnya, Pak Daud selama satu tahun memiliki harta kekayaan (emas/perak/uang) senilai Rp100 juta. Jika harga emas saat ini Rp971 ribu/gram, maka nishab zakat dan nominal pengeluaran zakat mal adalah sebesar

Nisab = 85 gram emas x harga emas saat ini. 

85 gram emas x 971 ribu.

Rp82,53 juta

Dengan hasil nisab tersebut, maka Pak Daud wajib untuk membayarkan zakat mal. Karena harta kekayaannya dalam satu tahun telah melebihi nisabnya. 

Zakat mal

=2,5% x Rp100 juta.

=Rp2,5 juta. 

4. Hukum zakat mal 

Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat, sebagaimana ketentuan dalam syara. Beberapa syarat wajib zakat diantaranya adalah beragama islam, berakal dan baligh, memiliki kepemilikan penuh atas hartanya dan sampai pada nisab (ketentuan wajib zakat). 

5. Nisab zakat mal 

  • Zakat emas, perak dan logam mulia lainnya

Zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas, perak dan logam lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul. Nisab emas sebesar 85 gr sedangkan perak 595gr. 

  • Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang dan surat berharga lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul. uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir jika sudah mencapai haul satu tahun. Biasanya nisab untuk zakat atas uang senilai dengan 85gr emas. Sedangkan untuk surat berharga seperti saham, perhitungan zakatnya adalah 2,5% dari nilai kumulatif rill saham.

  • Zakat pertanian, kehutanan dan perkebunan 

Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Misalnya untuk pertanian padi, nisab zakat pertanian adalah 654 kg gabah. Besarnya zakat pertanian adalah 5% dari hasil panen untuk lahan irigasi atau 10% dari hasil panen tanpa irigasi. 

  • Zakat perniagaan 

Zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang sudah mencapai nisab dan haul. Besarnya zakat perniagaan adalah 2,5% dari penjumlahan modal yang diputar ditambah keuntungan dan piutang yang dicairkan serta dikurangi utang atau kerugian. 

  • Zakat pendapatan dan jasa (penghasilan)

Zakat yang biasanya dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Nisab zakat penghasilan setara dengan 520 kg beras dengan persentase besaran zakat penghasilan 2,5% dari penghasilan. 

  • Zakat rikaz 

Zakat yang dikenakan atas harta temuan dimana kadar zakatnya adalah 20% dari harta temuan. 

6. Niat zakat mal 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى 

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta’ala” 

Itulah beberapa hal tentang bacaan niat zakat mal hingga cara menghitungnya yang perlu kamu ketahui. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper