Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Pencucian Uang Bukan Hanya di Kemenkeu!

Mahfud MD menyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang bukan hanya terjadi di lingkungan Kemenkeu, juga di kementerian lain.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023). JIBI/Bisnis- Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang bukan hanya terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tetapi juga di kementerian-kementerian lainnya.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam keterangan pers Menkopolhukam dan Menteri Keuangan mengenai transaksi pegawai Kemenkeu senilai Rp300 triliun. Dia menjelaskan soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

Dalam konferensi pers itu, Mahfud menyatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan merupakan hasil dari pendalaman atas harta Rafael Alun Trisambodo, pejabat Kemenkeu yang diduga tidak melaporkan harta kekayaan dengan benar. Dari pendalaman itu, Mahfud mengungkapkan bahwa pencucian uang bukan hanya terjadi di Kemenkeu.

"Yang itu [pencucian uang] bukan hanya di sini [Kemenkeu], menurut saya di berbagai institusi, hampir setiap proyek ada pencucian uangnya. Saya mungkin dapat uang jasa, apa namanya, taruh lah gratifikasi mungkin kecil-kecilan, sehingga dianggap wajar itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).

Menurutnya, dalam praktik pencucian uang terdapat berbagai transaksi dari terduga pelaku ke pihak-pihak selain pegawai pemerintahan, seperti keluarganya, anaknya, hingga perusahaan terkait. Hal itu menurutnya terjadi di banyak kementerian.

"Menurut ilmu intelijen keuangan harus diperiksa, dan itu ada undang-undangnya. Selama ini enggak ada yang memeriksa itu," ujar Mahfud.

Mahfud mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan bahwa pihaknya bersama PPATK memiliki banyak data tentang dugaan pencucian uang di berbagai kementerian.

Dia menegaskan agar jangan sampai aparatur pemerintah merasa sudah wajar melakukan berbagai transaksi dan menampikkan fakta bahwa itu merupakan praktik pencucian uang.

"Dan sekali lagi ini urusan aparat penegak hukum, pengadilan, polisi, jaksa, KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi]. Itu nanti ke sana arahnya," kata Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper