Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 197 laporan transaksi senilai Rp300 triliun yang mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2009-2023 diduga hasil pencucian uang. Laporan itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa laporan transaksi mencurigakan itu melibatkan 467 orang pegawai di dalam Kemenkeu selama 14 tahun lamanya.
Laporan tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan itu sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya pada konferensi pers dengan jajaran Kemenkeu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Mahfud menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu bukanlah tindak pidana korupsi. Namun demikian, aparat penegak hukum nantinya bakal menelusuri terkait dengan unsur pidana utama yang menjadi sumber dari TPPU tersebut.
"Mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp10 miliar atau berapa tetapi pencucian uangnya yang banyak," ucapnya.
Baca Juga
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan telah melakukan sampling dari total 197 laporan yang diberikan oleh PPATK, yakni sebanyak tujuh sampel laporan.
Dari tujuh sampai laporan itu, ditemukan ada pidana pencucian uang dengan nilai Rp60 triliun.
Ke depan, Kemenko Polhukam dan Kemenkeu akan menyelidiki soal laporan tersebut dengan bantuan aparat penegak hukum: KPK, Kejaksaan Agung, Polri.
Mahfud pun meminta agar penyelidikan bisa dilakukan dengan cepat. Apabila laporan yang diberikan kepada satu penegak hukum buntu, maka akan langsung dialihkan ke yang lain.
"Saya berpikir kalau dalam satu bulan tidak ada perkembangan, saya ambil [kasusnya], saya pindahkan ke [penegak hukum lain], karena saya mau ambil sendiri tidak bisa," ujarnya.