Cara Sanggah PPPK Guru 2022, Syarat dan Aturannya
Aturan Sanggah PPPK Guru 2022
Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK JF Guru, mengatur tentang tata cara sanggah yakni:
1. Apabila pelamar keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf D, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
2. Sanggahan disampaikan melalui melalui akun masing masing di laman Sscasn.bkn.go.id.
3. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar umum.
4. Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.
5. Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
Baca Juga
6. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Cara Mengajukan Sanggah PPPK Guru 2022
1. Kunjungi laman SSCASN https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
2. Login menggunakan NIK dan password.
3. Klik menu "Sanggah"
4. Kirim sanggahan dengan kronologis dan alasannya.
5. Setelah masa sanggah berakhir, peserta akan mendapat jawaban dari panitia PPPK Guru 2022. Masa jawab sanggah adalah pada 13-19 Maret 2023.