Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan pihaknya tak ada urusan dengan wacana penundaan Pemilu 2024, meski menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negari Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dia mengklaim wacana penundaan Pemilu 2024 hanya urusan para ‘gajah’ atau orang-orang berkuasa. Partai Prima, lanjutnya, hanya partai politik (parpol) baru yang ingin ikut dalam kontestasi lima tahunan itu.
“Persoalan kemudian ada agenda besar di luar parpol kami, itu bukan urusan kami, itu urusan para gajah. Kami hanya partai baru, tidak bisa menjangkau bahwa ini ada penundaan, itu bukan ranah kami,” ujar Jabo dalam diskusi Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Dia tak menjelaskan lebih detail siapa yang dimaksud para ‘gajah’ itu. Jabo hanya menekankan, Partai Prima hanya berjuang agar bisa ikut Pemilu 2024 bukan untuk menundanya.
Menurutnya, gugatan perdata yang mereka layangkan ke PN Jakpus bukan permohonan sengketa pemilu, namun hanya permohonan perbuatan melawan hukum oleh KPU.
Jabo menganggap KPU bertindak tak profesional dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi Partai Prima.
Baca Juga
“Banyak disalahpahami, bahkan sekelas menkopolhukam [Mahfud MD] saja, mungkin karena saking nafsunya tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Partai Prima sudah mencari jalan keadilan lewat lembaga-lembaga yang diatur dalam UU 7/2017 (UU Pemilu) terkait sengketa pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN. Meski begitu, klaimnya, usaha mereka selalu ditutup.
“Setelah kebuntuan-kebuntuan yang kita lakukan ini, kemudian kita mau ke mana?” jelasnya.
Oleh sebab itu, Partai Prima mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus dengan salah satu petitum meminta penyelenggaraan pemilu diberhentikan dan diulang lagi hingga pada 2025.
“Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu,” kata Jabo.
Sebagai informasi, Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga berujung pada gagalnya partai menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.