Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan mengintervensi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Seperti diketahui, putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Putusan tersebut yakni mengabulkan gugatan perdata Partai Prima ke KPU dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Kepala Negara tak akan mengintervensi lantaran perkara perdata itu terkait dengan lembaga independen dari pemerintah.
"Presiden tidak ada intervensi, karena pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati," terangnya di sela acara Penandatangan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Mantan Panglima TNI itu enggan memberikan banyak komentar terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat itu. Dia menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi urusan antara partai politik dan pengadilan.
Adapun mengenai putusan tersebut, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga
"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat dan kami menyatakan kalau sudah diterima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers secara virtual, Kamis (2/3/2023).
Dia juga menegaskan bahwa tahapan-tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.
Seperti diketahui, gugatan di PN Jakarta Pusat kepada KPU oleh Partai Prima merupakan upaya gugatan keempat.
Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, parpol itu meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Dalam salah satu poinnya, PN Jakpus meminta KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi salah satu poin putusannya seperti dilansir dari situs PN Jakpus.