Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gerindra Kritik KY Panggil Hakim PN Jakpus Usai Putusan Tunda Pemilu

Habiburokhman mempertanyakan langkah Komisi Yudisial (KY) yang memanggil hakim PN Jakpus karena putuskan penundaan Pemilu 2024.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 08 Maret 2023  |  15:08 WIB
Gerindra Kritik KY Panggil Hakim PN Jakpus Usai Putusan Tunda Pemilu
Politisi Partai Geindra, Habiburokhman / Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mempertanyakan langkah Komisi Yudisial (KY) yang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena putuskan penundaan Pemilu 2024.

Habiburokhman merasa tak seharusnya KY memanggil seorang hakim hanya karena putusan pengadilan yang diketuknya.

“Bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” ujar Habiburokhman di diskusi Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Dia berpendapat langkah KY itu memalukan. Hakim seharusnya dapat dipanggil KY ketika ada indikasi menemui pihak yang berperkara di luar pengadilan dan tindakan sejenisnya.

“Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu dan sebagainya, tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak? Logikanya di mana?” ungkap wakil ketua umum Gerindra itu.

Habiburokhman mendorong agar setiap pihak tetap menghormati apa pun keputusan pengadilan. Jika putusannya tak sesuai harapan maka dilakukan upaya hukum lain seperti banding bukan malah ramai-ramai menyerang kekuasaan pengadilan.

“Hari ini kita langgar yang namanya independensi pengadilan, dengan ramai-ramai menuduh dan sebagainya. Besok di perkara lain enggak ada lagi wibawa pengadilan,” jelasnya.

Di samping itu, dia menegaskan Gerindra juga mendukung secara penuh Pemilu 2024 berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan. Habiburokhman hanya tak suka dengan respons negatif atas putusan PN Jakpus yang mengarah ke penjatuhan martabat pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku para hakim yang memutus perkara tersebut.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tutur Juru Bicara KY Miko Ginting, Jumat (3/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

gerindra komisi yudisial Pemilu 2024
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top