Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk rapat kerja bersama menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menginstruksikan penundaan Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan dirinya sudah meminta izin kepada pimpinan DPR untuk melakukan rapat di tengah masa reses atau istirahat seperti sekarang ini. Meski begitu, izin penyelenggaraan rapat itu belum turun.
“Rencananya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan [DPR]. Sampai sekarang izinnya belum turun itu,” ungkap Doli saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan, Komisi II DPR ingin mengadakan rapat untuk mendengar informasi yang lebih lengkap dari KPU secara langsung terkait perkara yang diputuskan PN Jaksel itu.
“Prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka [KPU] seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. Enggak diurus, atau bagaimana, kan ingin tahu kita,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Komisi II juga ingin memberi kepastian kepada masyarakat bahwa Pemilu 2024 akan tetap berlanjut meski KPU sudah menyatakan akan melakukan banding putusan PN Jakpus.
Baca Juga
“Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate [sah] untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat,” ujar Doli.
Tak hanya KPU, nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga akan dipanggil bersama.
Doli memperkirakan, rapat kerja itu akan diselenggarakan pada pekan atau tahu paling lama pekan depan.
Sebagai informasi, JN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu setelah menerima gugatan perdata dari Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.