Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, UUD 1945 sudah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. UU 7/2017 (UU Pemilu) juga memperjelas aturan itu.
“Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apa pun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU 7/2017 tentang pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” jelas Bahtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).
Dia berpendapat PN tak memiliki otoritas untuk mengubah substansi aturan dalam UU apalagi UUD. Putusan PN Jakpus, lanjutnya, melampaui batasan wewenangnya sehingga cacat dan tak bernilai hukum.
Oleh sebab itu, Bahtiar menganjurkan agar KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 seperti yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah.
“Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu,” ungkapnya.
Baca Juga
Bahtiar meyatakan Kemendagri bersama Komisi II DPR akan konsisten mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 tepat waktu. Pemilu merupakan amanat konstitusi yang tak boleh terganggu kepentingan pihak tertentu.
“Kepentingan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapa pun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apa pun termasuk potensi gangguan-gangguan produk-produk hukum,” jelas Bahtiar.
Sebagai informasi, JN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu setelah menerima gugatan perdata dari Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.