Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengatakan bahwa tidak ada yang berlebihan dari putusan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 seperti apa yang diucapkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Humas PN Jakpus, Zulfikli Atjo mengatakan bahwa putusan tersebut tidak berlebihan dan sudah melewati pertimbangan dan bukti-bukti yang ada.
“Jadi tidak ada yg berlebihan di situ, itu (putusan) memang sudah melalui pertimbangan berdasarkan bukti-bukti yang dipertimbangkan,” ujar Zulkifli di PN Jakpus, Jumat (3/3/2023).
Kemudian, Zulkifli juga menegaskan jika terdapat pihak yang keberatan dengan putuan tersebut bisa mengajukan banding kepada pihak PN Jakpus.
Kendati demikian, Zulkifli mengatakan bahwa siapa saja berhak berkomentar terkait dengan putusan yang sudah ada. Namun, serangkaian pertimbangan sudah dilakukan sebelum gugatan ini diputus oleh Majelis Hakim.
“Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu, pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh pengadilan negeri dan itu ada putusannya,” katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa putusan PN Jakpus itu akan sangat mudah dipolitisasi pihak yang memang ingin adanya penundaan pemilu. Dia merasa PN Jakpus mencoba membuat sensasi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.