Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mario Dandy, Status AG Berubah dari Saksi Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Kepolisian menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy.
Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak. Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA - Luthfia Miranda Putri
Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak. Tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA - Luthfia Miranda Putri

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy (MDS) kepada David atau D.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah berbagai kajian dengan beberapa pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak lainnya.

“Kami meningkatkan status dari saksi menjadi anak yang berhadapan hukum,” ujar Hengki dalam konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Kemudian, Hengki mengatakan bahwa peran AG belum dapat dijabarkan lebih lanjut dalam konferensi pers di hadapan para wartawan, sebab ada aturan formil yang mengikat keterangan tersebut.

“Yang jelas (AG) ada di lokasi kejadian perkara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, AG disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan luka berat.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap David. Keduanya dalah Mario Dandy atau MDS anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun dan satu orang lainnya berinisial S yang berusia 19 tahun.

Merekam

Kuasa hukum tersangka S (19), Happy SP Sihombing menyebut saksi AG (15)  juga ikut merekam video penganiayaan terhadap David yang dilakukan tersangka MDS pada Senin (20/2) malam.

"Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri," kata Happy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Happy menuturkan dengan demikian menurut keterangan kliennya, perekam video tersebut tidak dilakukan S saja melainkan juga bersama dengan AG (15).

Terlebih, menurut dia, aksi merekam video ini dilakukan atas perintah tersangka MDS (20), padahal sebelumnya S tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan terhadap D.

"Awalnya S diajak ke Lebak Bulus, namun ternyata dibawa ke tempat lain oleh MDS," terangnya.

Disebutkan, S hanya menuruti perintah MDS dengan menaiki mobilnya hingga mengikuti permintaannya untuk merekam video penganiayaan lantaran mereka sudah berteman sejak lama.

Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa S juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.

Happy menambahkan, saat itu S hanya merekam saja bahkan sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan aksi jahatnya kepada korban D.

"S sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya dia, jadi dia datang menghalangi si Mario supaya jangan melakukannya lagi," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper