Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menelusuri kepemilikan Jeep Rubicon hitam yang dikendarai oleh Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa hasil penelusuran menunjukkan status kepemilikan Rubicon bukan atas nama Rafael Trisambodo.
"Pertanyaannya kan atas nama siapa ini sekarang? Itu kita sebut ada namanya, lalu saya bicara dengan pak Irjen dan kita kirim tim untuk melihat dan rupanya alamatnya dalam gang," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Rafael, Rubicon dan sederet kendaraan mewah lain diakui bukan miliknya melainkan milik keluarganya.
Beberapa mobil serta kendaraan mewah yang dimaksud adalah Rubicon, Toyota Land Cruiser, motor Harley-Davidson, dan motor BMW berwarna putih.
"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya [Rafael], sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya," kata Suahasil.
Baca Juga
Sebagai langkah tindak lanjut, dia menyatakan bahwa tim pemeriksa Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta Rafael untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama dengan KPK tengah melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan harta yang belum dilaporkan oleh Rafael Trisambodo.
Selain itu, Kemenkeu dengan KPK juga melakukan pencocokan profil Rafael dengan Surat Pemberitahuan (SPT), serta pengakuan atas kekayaan lain berupa properti hingga tas mewah.
"Saya ingatkan bahwa saudara RAT masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundangan-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN," pungkasnya.
Kementerian Keuangan juga telah menolak surat pengunduran diri Rafael Trisambodo yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkeu sejak 27 Februari lalu.
Pengunduran diri ditolak karena Rafael masih menjalani pemeriksaan terkait dengan kepemilikan harta Rp56,1 miliar dan sederet kendaraan mewah lainnya.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BKN No. 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, permintaan berhenti ditolak jika dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.