Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo mengaku mobil mewah dan motor gede bukan miliknya melainkan milik keluarganya.
Beberapa mobil serta kendaraan mewah yang dimaksud adalah Jeep Rubicon, Toyoya Land Cruiser, motor Harley-Davidson, dan motor BMW berwarna putih.
"Rubicon diakui sebagai milik kakaknya [Rafael], sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Sebagai upaya tindak lanjut, Suahasil menyatakan bahwa tim pemeriksa Inspektorat Jendral Kemenkeu telah meminta Rafael untuk menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut.
Saat ini, Inspektorat Jendral Kemenkeu bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan harta yang belum dilaporkan oleh Rafael Trisambodo.
Selain itu, Kemenkeu dengan KPK juga melakukan pencocokan profil Rafael dengan Surat Pemberitahuan (SPT) serta pengakuan atas kekayaan lain berupa properti hingga tas mewah.
Baca Juga
"Saya ingatkan bahwa saudara RAT masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara [ASN], sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundangan-undangan yany mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kemenkeu," kata Suahasil.
KPK Akui Kesulitan
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengaku cukup kesulitan untuk membuktikan transaksi keuangan eks pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Pahala menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Rafael pada tahun 2013-2018. Laporan pemeriksaan itu telah dikomunikasikan dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan.
"Kalau dibilang ditindaklanjuti atau enggak, bukan soal itu, tapi kan tidak semudah kita bayangkan. Ini transaksi keuangan yang tidak dengan mudah kita bilang ini bisa kita dapat," kata Pahala dikutip, Kamis (2/4/2023).
Dia mencontohkan misalnya, kalau KPK menerima transaksi penyetoran tunai dan jumlahnya sering. Pihak KPK perlu mengeceknya ke bank untuk mengetahui identitas atau pihak yang melakukan transaksi.
Namun menurut Pahala tidak semua bank mencatat pihak yang melakukan penyetoran tunai. "Kalau saya menyetor tunai dari pak Prastowo, jelas nyambunginnya. Kalau dari office boy kantor atau nyetornya di luar bank kantor, itu kesulitan kita," imbuhnya.
Penyidik lembaga antikorupsi, kata Pahala, sebenarnya tahu transaksi tunainya. Tetapi transaksi tersebut terkait apa tentu masih perlu didalami. Proses pendalaman transaksi inilah yang memerlukan waktu. "Kalau transfer sudah pasti bisa."